Welcome,
di
blog saya Dewi Yunita. Dalam blog kali ini saya akan mengulas mengenai zakat di
dalam perekonomian.
Zakat Di Dalam
Perekonomian
Zakat
dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang
beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir
miskin dan sebagainya). Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci',
'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan
oleh syariat islam. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat dalam Al-Qur'an dan hadits kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti yang tercantum di dalam Al Qur'an , surah Al-Taubah 60 :
Zakat dalam Al-Qur'an dan hadits kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti yang tercantum di dalam Al Qur'an , surah Al-Taubah 60 :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ
اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Pajak
adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat
dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Pajak
bukanlah satu-satunya yang menjadi kewajiban konsumen. Konsumen Muslim apabila
kekayaannya telah mencapai nishab (jumlah batasan kepemilikan seorang Muslim
selama satu tahun), wajib pula mengeluarkan zakat sebelum ia dapat menggunakan
hasil pendapatannya untuk kebutuhan dirinya sendiri. zakat sudahlah jelas
merupakan kewajiban kaum muslimin yang kaya. maka sudah tidak diragukan lagi
bahwa setiap konsumen muslim, jika telah mencapai nishab, wajib menunaikan
zakat ini.
Penerimaan
zakat bukanlah satu-satunya penerimaan negara, bahkan di negara islam
sekalipun. penerimaan zakat hanya 2,5% dari kekayaan pribadi setiap muslim, itu
terlalu kecil. Apalagi, hasil pemungutan zakat tidak dapat digunakan
untuk membiayai semua keperluan negara. Peruntukkan zakat sudah jelas hanya
bagi delapan golongan.
Karena
zakat dapat dipastikan tidak akan mencukupi kebutuhan negara, pemerintah,
menurut hukum islam diperbolehkan memungut pajak. Zakat adalah inti dari
Ekonomi Islam
melalui
syari'at ini, mekanisme distribusi kesejahteraan dalam konsep islam
diejawantahkan.
Demikian
ulasan yang dapat saya tulis, Semoga Bermanfaat.
Wassalamu'alaikum
Wr. Wb.
Sumber
: Rosyidi, Suherman.2017. Pengantar Teori Ekonomi Mikro dan Makro. Jakarta:
Rajawali Pers.
Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Referensi: https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html
Referensi: https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html
۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ
لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ
Referensi: https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html
Referensi: https://tafsirweb.com/3076-surat-at-taubah-ayat-60.html